Impunitas dalam konteks kampus tidak hanya hadir dalam bentuk absennya hukuman terhadap pelaku kekerasan, melainkan juga terwujud dalam berbagai pola dan praktik yang sistemik. Berbagai bentuk impunitas ini beroperasi secara formal maupun informal melalui mekanisme hukum, kebijakan internal, struktur birokrasi, serta norma sosial dan budaya yang mengabaikan atau bahkan melegitimasi kekerasan. Dalam konteks kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender, bentuk-bentuk impunitas ini memiliki dampak yang sangat merusak terhadap kehidupan korban dan integritas institusi pendidikan.
Bentuk pertama adalah pengabaian terhadap laporan kekerasan. Dalam banyak kasus di kampus, laporan korban tidak ditindaklanjuti atau diproses dengan sangat lambat dan tanpa kejelasan prosedur. Laporan yang masuk ke unit layanan atau rektorat sering kali tidak dijawab secara resmi, atau dialihkan kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas menangani isu kekerasan berbasis gender. Ini menciptakan kesan bahwa institusi lebih memilih mendiamkan persoalan daripada menyelesaikannya secara akuntabel (Komnas Perempuan, 2023). Ketika laporan tidak mendapatkan respons, korban cenderung mengalami reviktimisasi, yakni trauma ulang karena ketidakpedulian sistem terhadap penderitaannya.
Bentuk kedua adalah penyelesaian kasus secara informal atau “damai kekeluargaan”. Dalam praktik ini, kasus kekerasan seksual atau kekerasan berbasis kuasa diselesaikan melalui mediasi non-formal yang tidak memperhatikan prinsip keadilan bagi korban. Pelaku sering kali diminta meminta maaf secara lisan tanpa disertai sanksi formal, sementara korban didorong untuk mencabut laporan demi menjaga nama baik institusi. Penyelesaian semacam ini mengingkari prinsip keadilan restoratif yang semestinya berpihak pada korban, dan justru memperkuat budaya diam serta pembungkaman (Nugroho & Paramita, 2021).
Bentuk ketiga adalah sanksi yang tidak proporsional atau tidak transparan. Di sejumlah kasus, pelaku kekerasan hanya mendapatkan sanksi administratif ringan, seperti peringatan tertulis atau skorsing yang tidak berdampak signifikan terhadap karier akademiknya. Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku yang merupakan dosen tetap diangkat dalam jabatan struktural, diundang sebagai narasumber, atau tetap diberi ruang mengajar tanpa pembatasan interaksi dengan mahasiswa. Ketidaksesuaian antara pelanggaran dan sanksi ini mengirimkan pesan bahwa kekerasan bukanlah pelanggaran serius (Santoso, 2022). Selain itu, kampus jarang mempublikasikan secara terbuka hasil proses etik atau disiplin, dengan alasan menjaga kerahasiaan, yang akhirnya memicu ketidakpercayaan dari publik kampus.
Bentuk keempat adalah penghentian proses hukum internal karena alasan teknis atau prosedural. Beberapa kampus menggunakan celah dalam peraturan atau ketentuan administratif untuk menunda atau menghentikan proses pemeriksaan terhadap pelaku. Misalnya, pelaku diberhentikan secara tidak hormat sebelum proses etik selesai sehingga lembaga menyatakan tidak lagi memiliki yurisdiksi untuk memproses kasusnya. Ada pula kampus yang menyatakan kasus tidak dapat diproses karena pelapor sudah lulus atau tidak lagi menjadi mahasiswa aktif, padahal kekerasan terjadi saat masih dalam status sebagai warga kampus (Amaliah & Jannah, 2022). Proseduralisme semacam ini menunjukkan impunitas dalam bentuk birokrasi yang tidak sensitif terhadap korban.
Bentuk kelima adalah intimidasi terhadap pelapor, korban, dan saksi. Dalam beberapa kasus, pelapor dan saksi mengalami tekanan dari pihak kampus atau pelaku secara langsung maupun tidak langsung. Intimidasi dapat berupa ancaman kehilangan beasiswa, penurunan nilai akademik, pencemaran nama baik, atau pengucilan sosial. Bahkan, ada korban yang diminta menandatangani surat pernyataan mencabut laporan demi “kebaikan bersama” atau “stabilitas institusi”. Bentuk impunitas ini sangat berbahaya karena bukan hanya menghalangi keadilan, tetapi juga menormalisasi kekerasan sebagai risiko yang harus diterima jika seseorang memilih untuk bersuara (Amnesty International Indonesia, 2021).
Bentuk keenam adalah minimnya perlindungan hukum dan pemulihan terhadap korban. Dalam banyak kampus, korban kekerasan seksual tidak mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, atau akomodasi akademik yang layak. Ketika korban mengalami depresi, ketakutan, atau penurunan performa akademik akibat trauma, tidak ada mekanisme resmi yang dapat membantu mereka memulihkan diri tanpa konsekuensi administratif. Hal ini memperkuat impunitas karena mengalihkan beban dari pelaku ke korban, seolah-olah korbanlah yang harus beradaptasi dengan trauma yang ditinggalkan oleh pelaku (UNESCO, 2021).
Bentuk ketujuh adalah penghapusan atau penghindaran pencatatan kasus dalam sistem data kampus. Banyak kampus tidak memiliki sistem pendataan yang memadai tentang kasus kekerasan seksual. Kalaupun ada, data tersebut tidak terbuka, tidak disimpan secara terpusat, atau tidak digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan pencegahan. Dalam konteks ini, impunitas bukan hanya tentang tindakan individu, melainkan kegagalan institusional dalam membangun ekosistem akuntabilitas. Data adalah bagian penting dari pengakuan bahwa kekerasan memang terjadi dan harus ditangani secara sistemik (Walsh & Koester, 2020).
Terakhir, bentuk impunitas yang sering kali tidak disadari adalah pembiaran terhadap norma sosial yang melegitimasi kekerasan. Misalnya, candaan seksis, lelucon yang merendahkan perempuan, komentar fisik terhadap tubuh mahasiswa, atau glorifikasi relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa dianggap sebagai bagian dari “budaya akademik”. Kampus yang tidak menindak pelaku atau membiarkan kultur tersebut terus berjalan sedang mereproduksi bentuk impunitas kultural yang sulit dihancurkan tanpa transformasi nilai. Seluruh bentuk impunitas di atas saling terkait dan membentuk siklus yang sulit diputus jika tidak ada intervensi sistemik. Impunitas bukanlah kondisi pasif, melainkan aktif direproduksi oleh struktur, kebijakan, dan budaya kampus yang tidak berpihak pada korban. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus harus mencakup identifikasi serta pembongkaran berbagai bentuk impunitas ini, baik yang bersifat legal, administratif, maupun kultural. (KUN)



