DROUPADI

bridging possibilities, expanding opportunities

Blogs

Siapa saja aktor impunitas di kampus?

Impunitas dalam konteks kekerasan di kampus tidak muncul begitu saja, melainkan merupakan hasil dari keterlibatan aktif maupun pasif berbagai aktor yang memiliki posisi, otoritas, atau pengaruh dalam struktur kelembagaan kampus. Aktor-aktor ini berperan dalam menciptakan, mempertahankan, atau membiarkan terjadinya kekerasan tanpa konsekuensi yang setimpal. Mereka tidak hanya terbatas pada pelaku kekerasan itu sendiri, tetapi juga mencakup pimpinan kampus, dosen, birokrat akademik, organisasi mahasiswa, hingga pihak eksternal yang terlibat dalam sistem peradilan sosial dan formal kampus.

Aktor pertama yang memiliki peran sentral adalah pimpinan institusi pendidikan tinggi, seperti rektor, wakil rektor, dekan, dan direktur program studi. Dalam banyak kasus kekerasan di kampus, pimpinan institusi menjadi pengambil keputusan utama atas dilanjutkan atau tidaknya proses hukum internal maupun administratif. Penelitian menunjukkan bahwa sering kali keputusan pimpinan dipengaruhi oleh pertimbangan reputasi institusi, relasi personal dengan pelaku, atau kekhawatiran terhadap implikasi politik dan finansial dari pengakuan kasus kekerasan (Nugroho & Paramita, 2021). Pimpinan yang tidak mengambil langkah tegas terhadap pelaku, atau bahkan mengintervensi proses etik untuk melindungi pelaku, secara langsung memperkuat impunitas.

Aktor kedua adalah birokrasi kampus, termasuk bagian sumber daya manusia, biro hukum, dan lembaga etik internal. Dalam banyak kasus, birokrasi menjadi hambatan administratif bagi korban untuk mendapatkan keadilan. Misalnya, laporan korban ditanggapi secara lamban, diminta memenuhi persyaratan teknis yang rumit, atau diarahkan ke proses mediasi tanpa persetujuan korban. Birokrasi juga dapat menyembunyikan kasus melalui penggunaan bahasa hukum yang multitafsir atau menyamarkan proses etik sebagai masalah personal (Amaliah & Jannah, 2022). Di sinilah letak impunitas struktural: ketika mekanisme formal yang semestinya melindungi korban justru berfungsi melindungi institusi.

Aktor ketiga adalah dosen dan staf akademik. Meskipun tidak selalu terlibat langsung dalam kasus kekerasan, mereka memiliki peran penting dalam menciptakan iklim akademik yang mendukung atau menoleransi kekerasan. Dosen yang mengetahui adanya kekerasan tetapi memilih diam, membenarkan perilaku pelaku, atau bahkan menyalahkan korban, ikut serta dalam membangun ekosistem impunitas. Dalam beberapa kasus, dosen bahkan berperan sebagai pelaku kekerasan seksual, memanfaatkan relasi kuasa dalam bimbingan akademik, penilaian, atau promosi (Santoso, 2022). Ketika tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif terhadap relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, peluang impunitas semakin besar.

Aktor keempat adalah organisasi kemahasiswaan. Di banyak kampus, organisasi mahasiswa, baik intra maupun ekstra, memiliki struktur yang hierarkis dan maskulin. Praktik senioritas, perpeloncoan, dan kekerasan simbolik dianggap sebagai bagian dari budaya kaderisasi yang tidak dapat diganggu gugat (Walsh & Koester, 2020). Dalam struktur semacam ini, impunitas dilanggengkan melalui solidaritas kelompok, tekanan sosial untuk tidak melapor, serta mekanisme penyelesaian internal yang tidak berpihak kepada korban. Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku yang memiliki posisi penting dalam organisasi dijaga reputasinya oleh kolega-koleganya, sementara korban dipinggirkan.

Aktor kelima adalah sivitas akademika secara umum, termasuk mahasiswa, alumni, dan staf non-akademik, yang berkontribusi terhadap budaya diam (culture of silence). Ketika komunitas kampus tidak merespons secara kritis terhadap isu kekerasan, atau bahkan mencibir dan mem-bully korban, maka mereka turut menjadi bagian dari sistem impunitas. Budaya ini diperkuat oleh sikap permisif terhadap komentar seksis, pelecehan verbal, atau gurauan berbasis gender yang dianggap normal. Kurangnya keberanian kolektif untuk menyuarakan ketidakadilan menjadikan impunitas bukan hanya masalah struktural, tetapi juga kultural (Connell, 2007).

Aktor keenam adalah lembaga penegak hukum eksternal seperti kepolisian dan kejaksaan. Dalam konteks Indonesia, terdapat banyak laporan tentang lambannya penanganan kasus kekerasan seksual di kampus oleh kepolisian, terutama jika kasus tersebut menyangkut tokoh berpengaruh atau pemimpin kampus (Komnas Perempuan, 2023). Penolakan laporan, kriminalisasi balik terhadap pelapor, atau permintaan visum yang tidak relevan adalah beberapa contoh bagaimana impunitas diproduksi oleh sistem peradilan formal. Bahkan, dalam beberapa kasus, pihak kampus dan kepolisian bekerja sama untuk menekan korban agar tidak melanjutkan proses hukum.

Aktor ketujuh yang tidak kalah penting adalah media kampus dan lembaga komunikasi publik kampus. Media memiliki peran strategis dalam mengangkat isu kekerasan atau justru menutupinya. Ketika media kampus bungkam terhadap isu kekerasan atau hanya memuat informasi versi institusi, mereka berperan dalam membentuk narasi yang membenarkan impunitas. Sementara itu, lembaga hubungan masyarakat (humas) kampus sering kali merilis pernyataan yang menekankan bahwa kampus “menjunjung tinggi etika” tanpa merinci tindakan nyata yang telah diambil, menciptakan ilusi penanganan yang tidak berbasis bukti (Amnesty International Indonesia, 2021).

Aktor terakhir yang memiliki peran penting adalah pemerintah dan otoritas pendidikan tinggi, termasuk LLDIKTI dan Kemendikbudristek. Ketidaktegasan dalam pengawasan dan tidak adanya sanksi terhadap kampus yang abai terhadap kekerasan memperkuat impunitas. Regulasi seperti Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan No. 55 Tahun 2024 akan tetap menjadi dokumen normatif jika tidak disertai dengan pengawasan yang efektif dan independen. Pemerintah perlu membangun sistem evaluasi berkala terhadap kampus serta memberikan ruang pengaduan yang memungkinkan korban melaporkan kasus di luar mekanisme kampus. Keseluruhan aktor yang terlibat dalam praktik impunitas tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender bukan sekadar tindakan individu, melainkan bagian dari sistem sosial yang kompleks. Impunitas tidak akan dapat dihapus hanya dengan mengubah kebijakan di tingkat mikro, tetapi juga membutuhkan transformasi kelembagaan, budaya, dan politik. Identifikasi terhadap aktor-aktor ini penting sebagai langkah awal dalam merumuskan strategi pencegahan dan penanganan kekerasan yang bersifat sistemik, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *