DROUPADI

bridging possibilities, expanding opportunities

Blogs

Apa itu impunitas?

Impunitas merupakan salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan keadilan, terutama dalam konteks kekerasan yang terjadi di institusi pendidikan tinggi. Secara umum, impunitas merujuk pada kondisi di mana pelaku pelanggaran hukum, termasuk kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender, tidak dikenai sanksi hukum, disiplin, atau sosial yang setimpal atas perbuatannya. Dalam pengertian ini, impunitas bukan hanya tentang absennya hukuman, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistemik untuk mengakui pelanggaran, mengungkap kebenaran, memulihkan hak-hak korban, serta mencegah terulangnya tindakan yang sama.

Konsep impunitas telah menjadi perhatian utama dalam berbagai studi hak asasi manusia, hukum internasional, dan kriminologi. The Office of the High Commissioner for Human Rights (2005) mendefinisikan impunitas sebagai “ketiadaan akuntabilitas pidana, disipliner, atau administratif terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia.” Konsep ini menekankan pentingnya tanggung jawab negara atau institusi untuk menyelidiki, menuntut, dan menghukum pelaku pelanggaran. Dalam konteks kampus, impunitas sering kali muncul karena kegagalan institusi dalam menciptakan sistem pelaporan yang aman, mekanisme penegakan hukum internal yang adil, serta budaya yang berpihak pada korban.

Dalam kerangka teoritis sosiologi hukum, impunitas dapat dipahami sebagai bagian dari mekanisme reproduksi kekuasaan. Bourdieu (1977) mengemukakan bahwa kekuasaan simbolik yang melekat dalam institusi—termasuk institusi pendidikan—dapat menciptakan ilusi legitimasi terhadap tindakan kekerasan, terlebih ketika pelaku memiliki posisi sosial yang dominan. Dalam hal ini, impunitas tidak hanya menjadi kegagalan institusi hukum, tetapi juga cermin dari relasi kuasa yang timpang dalam tatanan sosial kampus. Pelaku kekerasan sering kali merupakan dosen, pejabat kampus, atau senior mahasiswa yang memiliki otoritas, sedangkan korban berada dalam posisi yang subordinat, seperti mahasiswa baru, perempuan, atau mahasiswa dengan disabilitas.

Konsekuensi dari impunitas sangat luas dan berdampak jangka panjang. Pertama, impunitas menghilangkan kepercayaan korban terhadap sistem keadilan dan institusi kampus secara umum. Ketika laporan kekerasan tidak ditindaklanjuti atau bahkan diabaikan, korban mengalami reviktimisasi—yakni penderitaan berulang akibat ketidakadilan yang dialaminya setelah peristiwa kekerasan. Kedua, impunitas menciptakan iklim ketakutan dan pembungkaman, di mana mahasiswa atau staf lain enggan berbicara atau melaporkan karena khawatir akan mengalami balasan atau stigma sosial. Ketiga, impunitas memperkuat budaya kekerasan dengan memberikan sinyal bahwa pelaku tidak akan dihukum, sehingga mendorong tindakan serupa di masa depan.

Implikasi impunitas dalam konteks kekerasan kampus juga dapat dilihat melalui pendekatan feminis. Teori feminis melihat impunitas sebagai konsekuensi dari struktur sosial patriarkal yang menganggap kekerasan terhadap perempuan sebagai hal yang wajar atau tidak penting untuk ditangani secara serius. Ahmed (2004) menjelaskan bahwa institusi sering kali memproduksi “willful ignorance,” yaitu ketidaktahuan yang disengaja terhadap pelanggaran yang terjadi di dalamnya. Dalam konteks ini, impunitas menjadi mekanisme pertahanan institusional untuk mempertahankan reputasi, status quo kekuasaan, dan otoritas simbolik.

Salah satu aspek krusial dalam memahami impunitas adalah keterkaitannya dengan konsep keadilan. Impunitas secara langsung berlawanan dengan prinsip-prinsip keadilan transisional, yang menekankan pentingnya kebenaran, akuntabilitas, reparasi, dan reformasi institusi. Dalam praktiknya, keadilan bagi korban kekerasan di kampus tidak hanya berarti menghukum pelaku, tetapi juga melibatkan pengakuan publik atas peristiwa yang terjadi, pemulihan terhadap korban, serta reformasi sistemik untuk mencegah terulangnya kekerasan. Namun, ketika kampus memilih untuk menutup-nutupi kasus, mengalihkan isu ke ranah privat, atau menyalahkan korban, keadilan menjadi ilusi yang jauh dari kenyataan.

Lebih jauh, impunitas dalam konteks kekerasan kampus juga berkaitan erat dengan kegagalan kebijakan internal. Banyak institusi pendidikan tinggi tidak memiliki peraturan yang jelas atau sistem pelaporan yang efektif, dan jika pun ada, mekanisme tersebut sering kali tidak berpihak kepada korban. Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan No. 55 Tahun 2024 merupakan tonggak penting dalam pengaturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Namun, keberadaan regulasi belum otomatis menghapus impunitas jika implementasinya tidak berjalan dengan baik. Peluang untuk melaporkan masih terhambat oleh birokrasi, ketakutan akan retaliasi, serta kurangnya edukasi bagi seluruh sivitas kampus.

Dalam kasus kekerasan seksual, misalnya, pelaku yang merupakan dosen bisa menggunakan relasi kuasa untuk membungkam korban atau mempengaruhi proses investigasi internal. Jika kampus tidak memiliki sistem pelaporan anonim atau perlindungan bagi pelapor, maka risiko pelaporan menjadi terlalu tinggi bagi korban. Di sisi lain, institusi kampus sering kali memprioritaskan reputasi di atas keadilan, sehingga lebih memilih untuk mendamaikan atau menutup kasus secara diam-diam daripada mengambil tindakan yang transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, impunitas bukan sekadar masalah absennya hukuman, tetapi masalah struktural dan kultural yang memerlukan pendekatan multidimensional. Menghapus impunitas berarti membangun sistem hukum internal yang responsif, budaya kampus yang berpihak kepada korban, serta kepemimpinan institusi yang memiliki komitmen kuat terhadap keadilan dan kesetaraan. Sebagaimana dinyatakan oleh International Center for Transitional Justice (ICTJ, n.d.), “without accountability, there can be no justice; and without justice, impunity prevails.”

Sejarah dan Evolusi

Impunitas sebagai fenomena sosial dan hukum tidak lahir dalam ruang hampa. Ia merupakan produk dari proses sejarah yang panjang dan kompleks, mencerminkan dinamika relasi kuasa, pembentukan institusi, serta transformasi nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Dalam sejarah panjang sistem hukum dan politik, impunitas muncul sebagai konsekuensi dari penguatan otoritas tertentu yang menghindari pertanggungjawaban atas pelanggaran mereka. Dari rezim kolonial hingga institusi modern seperti kampus, impunitas hadir sebagai cerminan dari sistem sosial yang cenderung melindungi pelaku kekerasan ketimbang melindungi korban.

Secara historis, praktik impunitas dapat ditelusuri sejak masa kekuasaan monarki absolut dan kolonialisme. Dalam sistem feodal dan kolonial, penguasa memiliki hak istimewa (privilege) untuk tidak dituntut atas kesalahan mereka, sebuah konsep yang secara historis dikenal sebagai rex non potest peccare (raja tidak bisa berbuat salah) dalam tradisi hukum Eropa abad pertengahan (Zolo, 2002). Dalam konteks tersebut, kekuasaan tertinggi tidak tunduk pada hukum yang sama dengan rakyatnya. Hak prerogatif ini menyebabkan banyak pelanggaran—termasuk penyiksaan, perbudakan, dan pembantaian—tidak pernah diproses secara hukum, dan bahkan dilegitimasi atas nama stabilitas negara atau penyebaran peradaban.

Ketika negara-bangsa modern mulai berkembang dan sistem hukum menjadi lebih terlembaga, ide tentang supremasi hukum dan akuntabilitas publik mulai diperkenalkan. Namun, pergeseran tersebut tidak serta merta menghapus impunitas. Sebaliknya, impunitas sering kali bertransformasi dalam bentuk yang lebih terselubung. Misalnya, dalam banyak negara pasca-kolonial dan negara yang mengalami transisi dari rezim otoriter ke demokrasi, terdapat praktik pemberian amnesti kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia dengan alasan rekonsiliasi nasional (Skaar, 2011). Contohnya termasuk amnesti terhadap pelaku kekerasan pada masa kediktatoran di Amerika Latin, atau kesepakatan damai pasca-konflik bersenjata di Afrika dan Asia yang memuat klausul impunitas de facto.

Transformasi impunitas juga tercermin dalam sejarah hukum internasional. Pada awal abad ke-20, ide tentang kejahatan internasional mulai diartikulasikan dengan lebih serius melalui pengadilan Nuremberg dan Tokyo pasca Perang Dunia II. Pengadilan ini memperkenalkan prinsip bahwa individu, termasuk pejabat negara, dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Meski penting secara simbolis dan yuridis, pengadilan tersebut masih sangat selektif dan terbatas pada pihak yang kalah perang (Robertson, 2002). Dengan demikian, impunitas tetap menjadi bagian dari logika politik internasional, di mana keadilan tidak selalu ditegakkan secara merata.

Kemajuan lebih signifikan dalam memerangi impunitas muncul setelah pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) melalui Statuta Roma tahun 1998. ICC memberikan kerangka hukum internasional untuk menuntut pelaku kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, implementasinya tidak lepas dari kendala politik, termasuk ketidakterlibatan beberapa negara besar seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia. Dalam praktiknya, banyak kasus tetap tidak tersentuh oleh hukum internasional karena alasan kepentingan geopolitik, ketiadaan kemauan politik nasional, atau kelemahan lembaga peradilan domestik (Clark, 2018).

Dalam konteks lokal dan kelembagaan seperti institusi pendidikan tinggi, impunitas mengalami evolusi sebagai bagian dari struktur sosial yang terorganisir. Sejarah panjang otoritas akademik yang tidak dapat diganggu gugat menciptakan sebuah atmosfer kekebalan yang serupa dengan rezim kekuasaan absolut. Budaya akademik yang didasarkan pada senioritas, hierarki, dan penghormatan berlebihan terhadap dosen atau pimpinan kampus telah membentuk semacam ruang sakral di mana pelaku kekerasan tidak bisa disentuh oleh mekanisme hukum biasa (Connell, 2007). Dalam banyak kasus, pelaku kekerasan yang berada di posisi otoritas akademik tidak hanya lolos dari sanksi, tetapi juga tetap diberikan penghargaan dan promosi karier.

Perkembangan impunitas dalam konteks kekerasan seksual di kampus di Indonesia dapat dilihat sebagai bagian dari kegagalan sistem sosial dan hukum untuk beradaptasi dengan tuntutan keadilan gender. Sejarah hukum pidana Indonesia sendiri belum secara eksplisit mengatur kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya hingga disahkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sebelum itu, banyak bentuk kekerasan seksual tidak diakui sebagai tindak pidana, atau diproses melalui pasal-pasal yang tidak memadai, seperti kesusilaan atau perbuatan tidak menyenangkan, yang menyulitkan pembuktian (Nurwati, 2022). Akibatnya, pelaku kekerasan seksual di kampus sering tidak dituntut secara pidana, dan bahkan proses internal di kampus lebih sering berakhir tanpa sanksi tegas.

Meskipun pemerintah Indonesia telah menerbitkan regulasi penting seperti Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan No. 55 Tahun 2024, masih terdapat hambatan besar dalam implementasinya. Salah satu bentuk evolusi impunitas di kampus adalah bagaimana kebijakan yang telah ada gagal dijalankan secara substansial. Banyak institusi menyusun kebijakan hanya sebagai bentuk pemenuhan administratif, tetapi tidak membangun mekanisme pelaporan yang aman, tidak menyediakan unit layanan yang berpihak pada korban, dan tidak memiliki komitmen pimpinan dalam menegakkan aturan. Dalam beberapa kasus, penyintas yang melaporkan kekerasan justru mengalami intimidasi, pelecehan karakter, atau dikeluarkan dari institusi (Komnas Perempuan, 2023).

Sebagaimana dijelaskan oleh Teitel (2000), dalam masyarakat transisional, impunitas adalah bagian dari negosiasi antara masa lalu dan masa depan. Jika kampus dipandang sebagai miniatur masyarakat, maka ia juga merefleksikan dilema yang lebih besar dalam sistem hukum dan sosial: antara mempertahankan stabilitas kelembagaan dan memperjuangkan keadilan. Ketika reputasi kampus dianggap lebih penting daripada keadilan bagi korban, maka kampus sedang mempertahankan versi impunitas yang telah lama berakar dalam sejarah sosial. Upaya melawan impunitas harus dipahami sebagai bagian dari proses historis yang menuntut transformasi struktural dan kultural. Dari sisi hukum, perlu ada reformasi menyeluruh terhadap sistem peradilan internal kampus dan penguatan kerja sama dengan lembaga penegak hukum. Dari sisi sosial, diperlukan perubahan budaya yang menolak pembiaran, membongkar privilese pelaku, dan memberikan ruang aman bagi korban untuk bersuara. Sejarah telah menunjukkan bahwa impunitas hanya bisa dilawan dengan akuntabilitas, keberanian institusi untuk berbenah, dan gerakan kolektif masyarakat sipil yang terus menuntut keadilan. (KUN)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *