Impunitas tidak hanya berdampak pada sistem hukum atau tatanan kelembagaan kampus, tetapi juga menimbulkan luka psikososial mendalam bagi korban dan penyintas kekerasan. Ketika pelaku tidak dihukum atau kasus diredam, korban mengalami keterasingan, trauma berlapis, hingga kehilangan rasa aman di lingkungan yang seharusnya mendukung pertumbuhan intelektual dan emosional mereka. Dampak ini bersifat multidimensional—meliputi aspek psikologis, akademik, sosial, bahkan eksistensial. Impunitas mengirimkan pesan bahwa kekerasan dapat ditoleransi dan bahwa korban tidak layak dilindungi. Dalam jangka panjang, situasi ini menciptakan budaya ketakutan, diam, dan pembungkaman kolektif.
Secara psikologis, korban yang mengalami kekerasan tanpa adanya keadilan mengalami gejala trauma seperti kecemasan, depresi, insomnia, hingga gangguan stres pasca-trauma (PTSD). Lebih parah lagi, ketika korban mencoba melapor tetapi mendapat tanggapan yang menyalahkan, meragukan, atau mengabaikan, maka trauma menjadi berlapis dan mendalam. Fenomena ini dikenal sebagai trauma institusional, yakni rasa sakit yang muncul akibat pengkhianatan oleh institusi yang seharusnya memberikan perlindungan (Smith & Freyd, 2014). Trauma institusional memperburuk pemulihan korban dan sering kali membuat mereka menarik diri dari kehidupan sosial, akademik, atau bahkan mengundurkan diri dari studi.
Dampak akademik juga signifikan. Mahasiswa yang menjadi korban kekerasan cenderung mengalami penurunan prestasi akademik, kesulitan fokus belajar, hingga kehilangan motivasi untuk melanjutkan pendidikan. Ketika pelaku masih berada di lingkungan yang sama, seperti satu fakultas atau kelas, korban harus terus-menerus menghadapi pelaku, yang pada gilirannya memperparah tekanan mental dan rasa tidak aman. Beberapa korban bahkan harus pindah kampus demi mendapatkan ruang aman. Ini merupakan bentuk kerugian akademik dan sosial yang tidak kecil, dan sayangnya, belum banyak diakui secara eksplisit oleh kebijakan kampus (Komnas Perempuan, 2023).
Dalam ranah sosial, korban kerap mengalami reviktimisasi dari komunitasnya sendiri. Stigma, gosip, pengucilan, bahkan ancaman bisa datang dari teman seangkatan, organisasi mahasiswa, maupun dosen. Narasi “korban mencari perhatian” atau “itu masalah pribadi” memperkuat pembungkaman dan delegitimasi pengalaman korban. Dalam budaya kampus yang patriarkal dan kompetitif, keberanian untuk bersuara sering kali direspons dengan sinisme atau intimidasi. Ketika korban tidak mendapatkan solidaritas, mereka semakin terisolasi dan kehilangan kepercayaan pada sistem sosial yang lebih luas (Ahmed, 2012).
Selain itu, dampak jangka panjang dari impunitas terhadap korban adalah kerusakan identitas diri dan kepercayaan pada institusi. Mahasiswa yang sebelumnya memiliki relasi positif dengan kampus bisa berubah menjadi skeptis dan sinis terhadap sistem pendidikan. Mereka tidak lagi memandang kampus sebagai tempat pembentukan karakter dan pengetahuan, tetapi sebagai ruang kekuasaan yang eksploitatif. Kekecewaan mendalam ini dapat memengaruhi relasi korban dengan institusi di masa depan, termasuk keengganan untuk menjadi alumni aktif, kontributor, atau bagian dari jejaring akademik. Dalam konteks yang lebih luas, ini menunjukkan bahwa impunitas merusak relasi sosial antara warga kampus.
Lebih jauh, ketika kasus impunitas terjadi berulang dan tidak ada pemulihan kolektif, seluruh komunitas kampus turut terdampak. Sivitas akademika akan belajar bahwa pelanggaran etika dan kekerasan tidak mendapat konsekuensi, sehingga menormalisasi ketidakadilan. Mahasiswa baru akan menginternalisasi bahwa berbicara berarti berisiko, sementara diam berarti aman. Ini menciptakan budaya institusional yang permisif terhadap kekerasan, di mana korban menjadi minoritas yang harus bertahan sendiri, sementara sistem terus melanggengkan pelaku (Freyd, 2019).
Situasi ini juga memperparah ketimpangan sosial dan gender di kampus. Korban kekerasan seksual umumnya adalah perempuan dan kelompok minoritas gender yang telah mengalami subordinasi dalam berbagai bentuk. Ketika impunitas terjadi, maka ketidakadilan ganda terjadi: pertama sebagai korban kekerasan, dan kedua sebagai korban pembiaran sistemik. Oleh karena itu, impunitas harus dipahami sebagai bentuk kekerasan tersendiri yang merugikan korban secara struktural, bukan hanya sebagai kegagalan prosedural.
Pemulihan korban membutuhkan pendekatan yang interseksional dan holistik. Bukan hanya layanan psikologis dan hukum, tetapi juga sistem akademik yang fleksibel, dukungan sosial yang aktif, serta rekognisi publik atas pengalaman korban. Di sinilah pentingnya keadilan transformatif, yaitu pendekatan pemulihan yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mereformasi sistem yang memungkinkan kekerasan dan impunitas terjadi. Kampus yang berkomitmen pada keadilan transformatif harus mampu mengakui kesalahan institusional, memberikan ruang aman bagi korban, dan melibatkan komunitas dalam perubahan budaya (UN Women, 2022). Dengan demikian, dampak impunitas tidak hanya menyangkut pelanggaran terhadap norma hukum atau etik, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan korban. Ia mencederai harga diri, harapan, dan masa depan. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus harus dimulai dengan menolak impunitas dalam bentuk apa pun—baik yang bersifat diam, administratif, maupun budaya. Kampus yang aman hanya dapat dibangun ketika korban mendapat pemulihan dan pelaku dimintai pertanggungjawaban secara adil dan transparan. (KUN)



