Birokrasi kampus merupakan tulang punggung dalam pengelolaan institusi pendidikan tinggi. Ia bertanggung jawab atas implementasi kebijakan, pelayanan administrasi, serta mekanisme pengawasan dan penegakan aturan. Namun, dalam konteks kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender, birokrasi kampus justru kerap berperan sebagai penghalang keadilan, bukan sebagai fasilitator. Dalam banyak kasus, birokrasi kampus tidak hanya gagal melindungi korban, tetapi juga turut mereproduksi impunitas melalui serangkaian mekanisme prosedural, politik, dan budaya yang membentengi pelaku dari tanggung jawab hukum dan etik.
Salah satu bentuk utama keterlibatan birokrasi dalam impunitas adalah pengabaian administratif terhadap laporan kekerasan. Laporan yang disampaikan ke pihak rektorat, bagian kemahasiswaan, atau unit layanan sering kali tidak segera ditanggapi. Bahkan dalam beberapa kasus, laporan hanya “dicatat” tanpa ditindaklanjuti secara konkret. Ketidakjelasan alur penanganan dan tidak adanya tenggat waktu penyelesaian membuat korban kehilangan kepercayaan terhadap sistem yang ada (Komnas Perempuan, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa birokrasi kampus dapat menjadi instrumen pengaburan tanggung jawab dan penundaan keadilan.
Selain itu, struktur birokrasi yang hierarkis dan tertutup membuat proses pengambilan keputusan tentang kasus kekerasan menjadi sangat bergantung pada kehendak elit kampus. Tidak adanya transparansi dan partisipasi dalam proses investigasi maupun sanksi menyebabkan kampus cenderung memprioritaskan stabilitas dan reputasi dibanding keadilan substantif. Sering kali, keputusan tentang penanganan kekerasan diambil oleh satu atau dua pejabat senior tanpa melibatkan unit layanan korban, pendamping hukum, atau perwakilan mahasiswa. Keputusan yang diambil secara tertutup dan sepihak ini memperkuat impunitas karena tidak membuka ruang bagi akuntabilitas publik (Amaliah & Jannah, 2022).
Birokrasi kampus juga memperkuat impunitas melalui penerapan pendekatan legal-formalistik yang kaku dan tidak responsif terhadap pengalaman korban. Dalam pendekatan ini, korban diminta menyertakan bukti fisik, saksi langsung, dan kronologi detail yang sering kali tidak mungkin dipenuhi, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang bersifat personal, emosional, dan sering terjadi tanpa saksi. Akibatnya, banyak laporan yang dianggap “tidak cukup bukti” dan dihentikan tanpa penyelidikan lebih lanjut. Pendekatan semacam ini mengabaikan fakta bahwa kekerasan seksual bukan hanya soal pembuktian objektif, tetapi juga soal ketimpangan kuasa dan trauma (Santoso, 2022).
Lebih lanjut, birokrasi kampus juga memainkan peran dalam menyaring atau menahan informasi terkait kasus kekerasan dari publik. Dengan dalih menjaga nama baik institusi, banyak kampus memilih untuk tidak membuka hasil investigasi etik atau sidang disiplin kepada sivitas akademika. Dalam beberapa kasus, korban bahkan dilarang membagikan kronologi kasus atau diminta menandatangani perjanjian kerahasiaan. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa birokrasi kampus menggunakan otoritas administratif untuk mengontrol narasi dan menekan keterbukaan (Amnesty International Indonesia, 2021). Ketertutupan ini menjadi bagian dari strategi impunitas yang melindungi pelaku dan menyalahkan korban secara tidak langsung.
Aspek lain yang memperkuat impunitas adalah penggunaan prosedur internal sebagai pengganti proses hukum yang sebenarnya. Banyak kampus lebih memilih untuk menyelesaikan kasus kekerasan melalui mekanisme internal seperti mediasi atau pendekatan kekeluargaan. Meskipun mediasi dapat berguna dalam konflik tertentu, ia sangat tidak tepat untuk kasus kekerasan seksual karena menempatkan korban dan pelaku pada posisi setara dan meniadakan aspek ketimpangan kuasa serta pelanggaran hak. Ketika birokrasi kampus mendorong korban untuk menyelesaikan kasus secara damai, sebenarnya yang terjadi adalah negosiasi atas keadilan yang seharusnya tidak dapat dinegosiasikan (UN Women, 2022).
Tidak kalah penting adalah faktor personel birokrasi yang tidak memiliki kapasitas atau kesadaran gender. Banyak staf administrasi, pejabat kampus, dan bahkan anggota satuan tugas kekerasan tidak memiliki pelatihan dasar tentang kekerasan berbasis gender, hak korban, atau penanganan trauma. Akibatnya, pertanyaan yang diajukan dalam proses pelaporan bisa bersifat menyalahkan korban (victim-blaming), seperti “kenapa kamu tidak menolak sejak awal?” atau “kenapa kamu tidak segera melapor?”. Sikap dan bahasa yang tidak sensitif ini justru melukai korban dan memperkuat stigma serta ketakutan untuk melapor (Walsh & Koester, 2020).
Peran birokrasi dalam memperkuat impunitas juga dapat dilihat melalui kegagalan dalam melakukan reformasi struktural. Meskipun telah ada regulasi seperti Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan No. 55 Tahun 2024, banyak kampus hanya menjalankannya secara seremonial. Misalnya, membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan tanpa anggaran, tanpa pelatihan, atau tanpa kewenangan yang jelas. Dalam konteks ini, birokrasi menjadi alat pelanggeng status quo, bukan agen perubahan. Reformasi yang seharusnya mendorong kampus lebih responsif dan adil terhadap korban justru dihambat oleh resistensi birokrasi terhadap perubahan (Wijaya, 2021).
Lebih parah lagi, dalam beberapa kasus, birokrasi kampus tidak netral, tetapi secara aktif terlibat dalam perlindungan terhadap pelaku. Misalnya, ketika pelaku adalah pejabat struktural atau dosen senior yang memiliki jaringan kuat dengan pimpinan, proses penanganan bisa ditunda, dialihkan, atau bahkan dihentikan dengan alasan pelaku sudah mengundurkan diri. Dalam kasus seperti ini, birokrasi berfungsi sebagai perisai politik untuk melindungi pelaku dari sanksi sosial dan hukum. Situasi ini memperjelas bahwa impunitas bukan sekadar kegagalan teknis, tetapi hasil dari kalkulasi kekuasaan yang mempertahankan dominasi pelaku dan membungkam korban.
Birokrasi kampus juga berkontribusi pada impunitas melalui kegagalan dalam membangun sistem pengaduan yang aman dan ramah korban. Banyak kampus tidak memiliki saluran pelaporan yang dapat diakses secara daring, anonim, dan bebas intimidasi. Sistem pelaporan yang ada sering kali mempersulit korban karena harus melalui beberapa lapisan birokrasi, mengulang cerita traumatis, dan menghadapi risiko kebocoran data. Akibatnya, korban enggan melapor dan kasus tidak pernah terungkap. Hal ini menunjukkan bahwa desain kelembagaan birokrasi kampus tidak berpihak pada kebutuhan korban (UNESCO, 2021). Dalam banyak studi tentang kekerasan institusional, birokrasi dipandang sebagai agen moral yang tidak netral, tetapi reflektif terhadap nilai-nilai sosial dan kekuasaan dominan (Ahmed, 2012). Jika nilai yang mendominasi dalam birokrasi kampus adalah patriarki, hierarki, dan obsesinya terhadap reputasi, maka birokrasi akan bertindak sesuai dengan logika tersebut. Oleh karena itu, solusi terhadap impunitas tidak bisa hanya dengan menambahkan regulasi, tetapi harus mencakup reformasi birokrasi kampus secara menyeluruh, termasuk dalam aspek struktur, personel, budaya kerja, dan akuntabilitas publik. (KUN)



